Jumat, 11 November 2011

Kenali Tabung LPG 3 Kg Yang Anda Pakai Saat Ini

Pertamina memastikan bahwa Tabung elpiji (LPG) 3 kg yang dipakai hasil dari Konversi Minyak Tanah ke LPG 3 Kg telah memenuhi Syarat Mutu. Tapi, apakah semua tabung yang dijual di pengecer pasti sesuai Standar. Pangkalan dan Pengecer Resmi tentu hanya memperoleh Tabung yang sesuai Standar dari Agen Resmi yang ditunjuk oleh PT. Pertamina yang mengambil dari depot-depot SPPBE dan SPBE. Tapi dalam perjalanan distribusi tabung, tidak bisa menjamin kondisi tabung tetap aman sesuai standar mutu yang diharapkan. Apalagi jika ada yang nakal mencoba menjual tabung LPG 3 Kg yang Ilegal tentu sangat berbahaya.

Tidak salahnya kalau Konsumen atau Pengguna mengecek Tabung LPG 3 Kg yang akan dipakai. Bagaimana ciri - ciri tabung LPG 3 kg yang pengadaannya melalui pabrikan yang ditunjuk oleh PT. Pertamina.

Berikut beberapa Tipsnya :

1. Penampilan Visual secara umum (harus tampak mulus dan tidak mengalami kerusakan/penyok), bukan mulus dalam arti catnya, tetapi fisiknya yang terpenting.

2. Pemasangan Valve, sisa ulir Valve yang tampak adalah 3 - 5 ulir.

3. Rigi-rigi (bentuk permukaan) hasil Las baik harus halus dan mulus.

4. Mutu pengelasan baik ( tidak terdapat cacat, undercut, pit hole atau retak

5. Mutu petandaan/penandaan tabung baik :

  • Lingkaran merah disekitar neck ring dengan lebar pengecetan 20 + 1 mm
  • Emboss Logo Pertamina
  • Lambang LPG PT. Pertamina
  • Sablon pada sisi Hand Guard
  • Sablon bulan dan tahun uji selanjutnya.

6. Lakukan pemeriksaan tabung LPG 3 kg sebelum digunakan :

  • Pastikan segel/security seal cap dalam keadaan baik.
  • Pastikan tersedia inner seal pada valve.
  • Pastikan tidak ada kebocoran pada body tabung.
  • Pastikan tidak ada kebocoran pada sambungan tabung dan valve.
  • Pastikan bahwa rubber seal dalam keadaan baik.

Kenali 5 ciri tabung LPG 3 Kg suntik:

  1. Tabung : Tabung yang tidak mulus, cat banyak yang terkelupas dan penyok-penyok di beberapa bagian dan segel di bagian atas robek atau kendor.
  2. Tulisan : Tabung tidak ada tulisan SNI dan Pertamina. Tabung asli harus memiliki tulisan yang dicap permanen (emboss) pada body tabung dan terbaca jelas.
  3. Berat : Tabung LPG asli 3 kg, beratnya 8 kg. Sedangkan tabung LPG 12 kg beratnya 27,2 kg. Timbang dengan timbangan sendiri, jika timbangan kurang dari berat standar, ada kemungkinan tabung LPG 3 Kg palsu atau sudah dikurangi oleh Oknum penjual.
  4. Karet : karet di dalam Valve LPG 3 Kg yang ada di bagian atas harus tebal dan rapi. Jika tidak terdapat karet atau karet tipis, rusak atau tidak ada sama sekali, biasanya merupakan salah satu tanda tabung LPG 3 Kg sudah disuntik.

Selasa, 30 Juni 2009

Kesepakatan Bersama Agen LPG 3 Kg Se Kota Depok

Akhirnya Dinas Perindag Kota Depok mangadakan tatap muka dengan 23 Agen Elpiji Khusus 3 Kg Se Kota Depok. Pertemuan dan tatap muka tersebut dilaksanakan di Ruang VIP Bank Jabar Kota Depok dan sekaligus memberikan Fasilitas penunjang dalam pertemuan. Agenda dalam pertemuan dan tatap muka dilandasi dengan : 1. Surat Edaran Direktorat Pemasaran dan Niaga Manajer Gas Domestik Ragion II No. 639/F12500/2008-S3 Perihal: Pelaksanaan Tata Tertib Pengangkutan Tabung dan Rayonisasi Penyaluran LPG Khusus 3 Kg harus dilaksanakan. 2. Surat Edaran DPD III Hiswana Migas Jakarta No. 557/DPD III/MIGAS/VI/2009, Perihal: Himbauan tentang Harga Jual terendah LPG 3 Kg dari Agen ke Pangkalan adalah sebesar Rp. 11.850,- (Sebelas Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah). 3. Munculnya pengaduan oleh masyarakat Kota Depok melalui Web Pemerintah Kota Depok yang isinya mengenai ketidak seragaman harga jual LPG 3 Kg dari Agen ke Pangkalan dan kurangnya isi LPG dari 3 Kg di pasaran. 4. Ditemukannya penyedotan isi LPG 3 Kg ke LPG 12 Kg di Wilayah Pancoran Mas Kota Depok pada bulan April 2009 yang saat ini tengah di Proses oleh Pihak Kepolisian.

Acara tersebut diatas akhirnya mendapatkan kesepakatan antara pihak Agen se Kota Depok dengan DPC. Hiswana Migas Kota Depok dengan Dinas Perindag yaitu 1. Adanya persetujunan pelaksanaan Sistim Rayonisasi dalam Penyaluran LPG Khusus 3 Kg di Wilayah Kota Depok per 15 Juli 2009. 2. Harga Jual LPG 3 Kg dari Agen ke Pangkalan sebesar Rp. 11.850,-/tabung. 3. Penetapan Plastik Valp di Kota Depok berwarna Pink dan berlogokan Kota Depok. 4. Rangkaian Jalur Distribusi hanya dari Agen ke Pangkalan saja dan dihilangkannya adanya Sub Agen di Wilayah Kota Depok. 5. Segera dibentuk Team Satgas Pembinaan dan Pemantau Penyaluran LPG Khusus 3 Kg di Wilayah Kota Depok dengan melibatkan seluruh Anggota DPC. Hiswana Migas Kota Depok Bidang LPG Khusus 3 Kg, Dinas Perindag, Dinas - Dinas Terkait dan Kepolisian Resort Kota Depok.

Acara ditutup Pukul 13.30 Wib oleh Dinas Perindag Kota Depok. Diharapkan semoga hasil pertemuan dan tatap muka dapat cepat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Jumat, 12 Juni 2009

Depok Business Expo 2009

Dewan Pimpinan Cabang Hiswana Migas Kota Depok ikut berpartisipasi dalam Depok Business Expo 2009 mulai tanggal 12 - 21 Juni 2009 di Halaman Balai Kota Depok. Acara Depok Business Expo 2009 dibuka oleh Walikota Depok H. Nurmahmudi Ismail pada hari Kamis 12 Juni 2009 pukul 16.00 wib yang dihadiri oleh Muspida Kota Depok beserta jajarannya. Depok Businnes Expo 2009 ini merupakan kegiatan rutin tahunan Kota Depok yang menampilkan Produk - Produk unggulannya sekaligus memperingati Satu Dasawarsa Kota Depok (10 Tahun). Acara ini diikuti lebih dari 150 stand dari berbagai kalangan Bisnis yang ada di Kota Depok dan DPC. Hiswana Migas Kota Depok mengisi di Stand Blok F-7 dengan menampilkan Produk - Produk Unggulan PT. Pertamina (Persero) baik mengenai Informasi Program SPBU Pasti Pas, LPG 3 Kg dan Produk Pelumas. DPC. Hiswana Migas Kota Depok sebagai Mitra PT. Pertamina (Persaero) memberikan informasi kepada masyarakat bahwa DPC. Hiswana Migas Kota Depok ikut serta dalam mengisi Pembangunan di Kota Depok yang baru mencapai Satu Dasawarsa melalui kegiatan pemasaran Produk - Produk Unggulan PT. Pertamina (Persero) di Wilayah Kota Depok dengan memberikan kontribusi pemasukan PAD Kota Depok. Pengurus DPC. Hiswana Migas Kota Depok yang ikut mendampingi Walikota Depok adalah: H. Yahman Setiawan (Ketua), M. At'har Susanto ,SE (Sekretaris), Hj. R. Yayuk Mustarsiah (Bidang LPG 3 Kg), Ahmad Badri (Bidang Minyak Tanah Ke Ekonomian), Eka Aries Noer (Bidang SPBU). Acara akan ditutup pada tanggal 21 Juni 2009 mendatang.

Kamis, 12 Maret 2009

Rapat Usulan Renja Tahun 2010 Kota Depok

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hiswana Migas Kota Depok pada hari Rabu, 11 Maret 2009 ikut serta dalam Rapat Forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Usulan Renja Tahun 2010 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok yang bertempat di Graha Insan Cita Sugutamu Kota Depok dengan Mengambil Tema: "Mendorong Tumbuhnya Industri Kreatif Dan Memperkuat Sistem Perdagangan Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Dan Daya Saing Kota Depok". DPC. Hiswana Migas Kota Depok dalam kesempatan ini mengusulkan kepada Pemerintah Daerah Kota Depok c/q. Dinas Perindag untuk mengaktifkan Seksi yang dapat menangani Bidang Metrologi yaitu yang berkaitan dengan masalah Timbangan, Takaran atau Ukuran. Hal ini dikarenakan para pengusaha yang berdomisili di Wilayah Kota Depok untuk melaksanakan pengurusan Izin baik mengenai Tera SPBU, Tera Timbangan LPG 3 Kg untuk Agen dan SPBBE harus ke Kabupaten Bogor. Maka dalam kesempatan tersebut DPC. Hiswana Migas Kota Depok mengusulkan agar Pemerintah Kota Depok dapat memfasilitasi perizinan yang berkaitan dengan para Pengusaha Khususnya di Bidang Penyaluran BBM dan Non BBM yang dapat dilakukan dalam satu atap di Pemerintahan Kota Depok. Hal ini dimaksudkan oleh DPC. Hiswana Migas Kota Depok agar pelaksanaan tersebut dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Depok dimasa yang akan datang, demikian diungkapkan Ketua DPC. Hiswana Migas Kota Depok H. Yahman Setiawan yang didamping oleh Ny. Hj. Yayuk Mustarsiah dan Eka Aries Noer selaku Sekretaris Bidang SPBU.
Rapat ini diikuti oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Depok, Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Sosial Setda Kota Depok, Kepala Bapeda, Seluruh Kepala Dinas di Kota Depok, Seluruh Camat Se Kota Depok, Ketua DPC. Hiswana Migas, Ketua Kadin, LSM dan Delegasi dan LPM Se Kota Depok.

Minggu, 25 Januari 2009

Pelaksanaan Tata Tertib Pengangkutan Tabung dan Rayonisasi LPG 3 Kg


Tiba saatnya penertiban pengangkutan Tabung dan Rayonisasi LPG 3 Kg diberlakukan. Hal ini tentunya tidak lain tidak bukan menyangkut Subsidi yang dikandung didalam LPG 3 Kg yang mengadopsi penyaluran Tertutup yang diberlakukan pendistribusian Minyak Tanah bersubsidi sebelum adanya Program Konversi Minyak Tanah.
Hal ini mengacu pada Surat Edaran Direktorat Pemasaran dan Niaga, Manajer Gas Domestik Region II No. 6369/F12500/2008-S3 tertanggal: 10 Desember 2008 yang ditujukan kepada para Agen Khusus LPG 3 Kg yang mengingatkan kembali kepada para Agen untuk menyiapkan mobil Truck yang berkapasitas 500 s/d 700 tabung bukan Mobil Pick Up atau mobil kecil yang mengangkut 200 tabung.
Namun keefektifan pelaksanaan Tata Tertib Pengangkutan Tabung dan Sistem Rayonisasi penyaluran LPG Khusus 3 Kg bersubsidi dapat diharapkan mulai per 01 Januari 2009 Khususnya untuk Wilayah Jabodetabek yang telah di Konversi Minyak Tanahnya yang bersubsidi 100 %.
Namun untuk lebih suksesnya lagi Program Rayonisasi ini perlu dibarengi dengan adanya aturan - aturan tambahan yang akan mendukung Program. Misalnya bagi Agen yang melakukan pelanggaran atau terdapatnya agen diluar 3 Kg yang masih main dalam penyaluran sangsinya apa. Kreterianya dan sangsi - sangsi apa saja yang akan diberikan oleh PT. Pertamina (Persero) Gas Domestik dan diperkuat dengan Instansi terkait di Daerah Kota ataupun Kabupaten.
Apabila kreteria dan sangsi - sangsi belum ditetapkan maka pemberlakuan Tata Tertib Pengangkutan dan Sistem Rayonisasi LPG 3 Kg yang mengandung Subsidi ini belum dapat berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini dapat dilihat di Wilayah Kota ataupun Kabupaten masih berkeliarannya Sub - Sub yang mengatasnamakan nama Agen namun sisem penyalurannya belum terbenahi, khususnya di Administrasi Agen ataupun Sub Agen. Apakah Agen hanya menjual DO saja tanpa mengindahkan Kantor Agen yang jelas serta aktivitas Agen yang sesuai dengan ketetapan yang diberlakukan oleh PT. Pertamina (Persero) Gas Domestik masih sah - sah saja tanpa adanya terkena Sangsi sehingga timbul rancunya perang harga diantara para Agen ke Sub Agen sampai ke Outlet (Pangkalan) yang saat ini banyak dikeluhkan oleh berbagai kalangan, keseragaman harga dll.
Dengan kondisi ini saya sangat berharap di Kota maupun Kabupaten dapat cepat terbentuknya Team Monitoring (Satgas) yang melibatkan Organisasi Profesi Hiswana Migas, Pemerintah Daerah dan tentunya PT. Pertamina (Persero) Gas Domestik untuk memantau sistem penyaluran LPG Khusus 3 Kg yang bermuatan Subsidi agar tepat sasaran yang sesuai dengan tujuan utama Program Konversi yaitu menekan angka Subsidi Pemerintah yang saat ini masih dirasa sangat berat.

Sabtu, 15 November 2008

Maraknya Penjualan LPG Khusus 3 Kg Bersubsidi

Tidak dapat dipungkiri lagi bahkan terlihat di Areal SPBBE di Jabodetabek sangat marak terjadi penebusan (pengisian) LPG Khusus 3 Kg yang bersubsidi oleh pengecer musiman atau dapat memploklamirkan dirinya menjadi Sub Agen LPG. Hal ini terbukti bahwa agen - agen yang berkeinginan untuk meningkatkan omzet penjualannya tanpa mengindahkan persyaratan keagenan yang telah ditetapkan oleh PT. Pertamina (Persero) Gas Domestik misalnya menyalurkan LPG 3 Kg ke pangkalan resmi yang telah didaftarkan di PT. Pertamina (Persero) Gas Domestik. Siapa saja boleh menebus Delevery Order (DO) atas nama Agen yang penting adalah mempunyai uang, dapat dibayar diareal perparkiran di bawah pohon dan terlihat mempunyai mobil bisa mengisi sendiri di SPBBE. Sehingga terlihat mondar - mandirnya mobil penjual (Sub Agen katanya) diseluruh penjuru Jabodetabek yang mengisi dipangkalan (Outlet) siapa saja yang bukan miliknya tanpa mengindahkan segi moral bahwa pangkalan (outlet) sudah diberikan bantuan tabung konsinyasi oleh Agen resminya sejak tahun 2007 dengan membanting harga, sehingga mau tidak mau si Pankalan (Outlet) menerima tawarannya. Lebih - lebih bila disuatu wilayah terdapat pangkalan yang telah diangkat oleh Agen resminyanya, tanpa basa - basi Sub Agen tadi yang mengangkat dirinya sendiri membentuk Outlet tandingan dengan kerjasama dengan agen diluar Wilayah Kerjanya sehingga disani - sini terlihat lalu lalang tabung warna hijau disudut pertokoan atau warung - warung. Dengan persoalan tersebut tidak dipungkiri lagi saat ini telah maraknya aksi pemalsuan atau pengurangan isi tabung Gas Elpiji kembali marak dan dalam sepekan terakhir Polda Metro Jaya telah menggerebek sebanyak 5 (lima) tempat Sub Agen yang diangkat oleh Agen LPG 12 Kg dan melakukan praktek pengurangan (pengoplos) isi bersih tabung Gas Elpiji (LPG).

Kelima tempat itu adalah di perumahan Cibiru Jl. Wastu Kencana Blok D No. 9 Cibatu, Cikarang, dan Kampung Pondok Benda Jati Rasa, Jati Asih Bekasi, kemudian di Jl. Rahman Ali Cipondoh, Tangerang, Jl Raya Serpong, dan terakhir di Wilayah Kecamatan Pamulang, Tangerang, Banten.

Dari kelima tempat itu, sedikitnya sembilan tersangka dengan profesinya masing - masing berhasil diamankan, antara lain Juni Ansari, Supargianto, Johanes dan Kustiadi yang ketiganya merupakan pemilik sekaligus yang menyuruh melakukan pengurangan, serta 4 (empat) orang tersangka lainnya yang berkedudukan sebagai karyawan, yakni Radio, Saefudin, Edi, Morti serta Wahyudi.

Penggerebegan tempat - tempat Sub Agen yang didapati melakukan pengurangan isi bersih tabung Gas LPG ini atas informasi adanya dugaan penimbunan, kelangkaan dan berkurangnya isi tabung yang beredar di seputar wilayah tersebut hingga dilakukan penggerebekan.

“Para pelaku ini melakukan kecurangan dengan mengurangi isi tabung Gas LPG hingga 2 - 3 kg setiap tabung isi 12 kg dan 1 kg pada tabung isi 3 kg,” kata Kepala Satuan Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Rudi Setyawan di Jakarta, Jumat (14/11) Kominfo - Newsroom).

Mereka memperoleh Gas Elpiji dengan membeli Gas LPG yang ukuran 3 kg yang notabene mendapat Subsudi Pemerintah sehingga harganya lebih miring. Kemudian hasil pengurangan itu dimasukan ke dalam Tabung LPG kosong ukuran 12 kg yang telah disiapkan sebelumnya dengan harga yang mahal.

Setelah proses pengoplosan selesai, tabung - tabung tersebut kemudian siap di sebar ke pelanggan atau pembeli. "Yang subsidi harganya sektar Rp 4.250 dan non subsidi sekiar Rp 5.750 per kg, sehingga ada selisih sekitar Rp1.500 per kg,” ujar Rudi.

Para pelaku sudah melakukan praktek ilegalnya selama 1 (satu) tahun dengan omzet sekitar Rp15 juta per bulan. "Mereka kita jerat dengan 2 (dua) pasal yakni, perlindungan konsumen dan pasal Metrologi dengan ancaman 5 tahun penjara plus denda Rp.5 miliar," katanya.

Sementara itu barang bukti berupa ratusan Tabung Gas LPG berbagai ukuran yang disita petugas, sebagian dibawa ke Markas Polda Metro Jaya dan sebagian lagi dititipkan di tempat penampungan Gas Elpiji PT. Pertamina Jampea Jakarta Utara.(T.Ty/toeb/b). Harapan kita semua tidak usah menunggu terlalu lama dan berlarut - larut sistem pendistribusian LPG khusus 3 Kg bersubsidi yang sudah menginjak usianya 1,5 tahun perlu diawasi dengan ketat dan pangkalan - pangkalan yang telah didaftar perlu diberikan Kartu Tanda Pangkalan LPG oleh Asosiasi yaitu Hiswana Migas yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah c/q. Dinas Perindag Kota ataupun Kabupaten seperti halnya pendistribusian Minyak Tanah bersubsidi yang telah ditarik dari peredarannya.

Senin, 27 Oktober 2008

Perlunya Pengawasan Penyaluran LPG Khusus 3 Kg Bersubsidi

Pelaksanaan Program Konversi Minyak Tanah ke LPG Khusus 3 Kg bersubsidi telah berjalan selama 1 (satu ) tahun 5 bulan. Saat ini Minyak Tanah di Jabodetabek 100 % sudah ditarik dari peredaran. Bagaimana hasil dari pelaksanaan Program tersebut diatas terlihat jelas bahwa masyarakat sudah beralih ke LPG 3 Kg. Bahkan Dirut PT. Pertamina (Persero) Ari H. Soemarno dalam laporannya ke Menteri ESDM menyatakan bahwa Distribusi Tabung dan Kompor pada Program Konversi Minyak Tanah ke LPG 3 Kg hingga periode 31 Agustus 2008 telah mencapai 8.036.344 KK atau 40 % dari target semula 20.000.000 KK. Namun kondisi saat ini perlu juga diikuti dengan sistem pengawasan terpadu seperti halnya pendistribusian Minyak Tanah sebelum pelaksanaan konversi. Dapat kita ketahui bersama bahwa LPG Khusus 3 Kg mengandung unsur Subsidi yang harus sampai di masyarakat yang dahulunya pengguna Minyak Tanah. Dalam pelaksanaan Pengawasan disini pangkalan perlunya diberikan Kartu Tanda Pangkalan LPG oleh Perhimpunan yang telah membantu Program tersebut yaitu Hiswana Migas yang tentunya bekerjasama dengan Pemerintah Daerah yang terkait. Baik mulai unsur Kelurahan sampai ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan baik Kota maupun Kabupaten. Sehingga seperti harapan semula bahwa pendistribusian LPG Khusus 3 Kg tersebut dapat diketahui dengan jelas penyebaran tabung dan berapa banyak masyarakat pengguna LPG 3 Kg yang sesungguhnya dan berapa banyak kebutuhan riil pangkalan yang ikut terlibat dalam pendistribusian dan agennya siapa saja. Kalau perlu demi tertibnya pendistribusian perlu dilaksanakan Rayonisasi Daerah seperti halnya penyaluran Minyak Tanah. Dengan demikian akan lebih mudah bila mana Pemerintah dan PT. Pertamina (Persero) akan mengadakan pemantauan dan evaluasi demi suksesnya program Konversi Minyak Tanah ke LPG Khusus 3 Kg dimasa yang akan datang. Semoga.