Sabtu, 15 November 2008

Maraknya Penjualan LPG Khusus 3 Kg Bersubsidi

Tidak dapat dipungkiri lagi bahkan terlihat di Areal SPBBE di Jabodetabek sangat marak terjadi penebusan (pengisian) LPG Khusus 3 Kg yang bersubsidi oleh pengecer musiman atau dapat memploklamirkan dirinya menjadi Sub Agen LPG. Hal ini terbukti bahwa agen - agen yang berkeinginan untuk meningkatkan omzet penjualannya tanpa mengindahkan persyaratan keagenan yang telah ditetapkan oleh PT. Pertamina (Persero) Gas Domestik misalnya menyalurkan LPG 3 Kg ke pangkalan resmi yang telah didaftarkan di PT. Pertamina (Persero) Gas Domestik. Siapa saja boleh menebus Delevery Order (DO) atas nama Agen yang penting adalah mempunyai uang, dapat dibayar diareal perparkiran di bawah pohon dan terlihat mempunyai mobil bisa mengisi sendiri di SPBBE. Sehingga terlihat mondar - mandirnya mobil penjual (Sub Agen katanya) diseluruh penjuru Jabodetabek yang mengisi dipangkalan (Outlet) siapa saja yang bukan miliknya tanpa mengindahkan segi moral bahwa pangkalan (outlet) sudah diberikan bantuan tabung konsinyasi oleh Agen resminya sejak tahun 2007 dengan membanting harga, sehingga mau tidak mau si Pankalan (Outlet) menerima tawarannya. Lebih - lebih bila disuatu wilayah terdapat pangkalan yang telah diangkat oleh Agen resminyanya, tanpa basa - basi Sub Agen tadi yang mengangkat dirinya sendiri membentuk Outlet tandingan dengan kerjasama dengan agen diluar Wilayah Kerjanya sehingga disani - sini terlihat lalu lalang tabung warna hijau disudut pertokoan atau warung - warung. Dengan persoalan tersebut tidak dipungkiri lagi saat ini telah maraknya aksi pemalsuan atau pengurangan isi tabung Gas Elpiji kembali marak dan dalam sepekan terakhir Polda Metro Jaya telah menggerebek sebanyak 5 (lima) tempat Sub Agen yang diangkat oleh Agen LPG 12 Kg dan melakukan praktek pengurangan (pengoplos) isi bersih tabung Gas Elpiji (LPG).

Kelima tempat itu adalah di perumahan Cibiru Jl. Wastu Kencana Blok D No. 9 Cibatu, Cikarang, dan Kampung Pondok Benda Jati Rasa, Jati Asih Bekasi, kemudian di Jl. Rahman Ali Cipondoh, Tangerang, Jl Raya Serpong, dan terakhir di Wilayah Kecamatan Pamulang, Tangerang, Banten.

Dari kelima tempat itu, sedikitnya sembilan tersangka dengan profesinya masing - masing berhasil diamankan, antara lain Juni Ansari, Supargianto, Johanes dan Kustiadi yang ketiganya merupakan pemilik sekaligus yang menyuruh melakukan pengurangan, serta 4 (empat) orang tersangka lainnya yang berkedudukan sebagai karyawan, yakni Radio, Saefudin, Edi, Morti serta Wahyudi.

Penggerebegan tempat - tempat Sub Agen yang didapati melakukan pengurangan isi bersih tabung Gas LPG ini atas informasi adanya dugaan penimbunan, kelangkaan dan berkurangnya isi tabung yang beredar di seputar wilayah tersebut hingga dilakukan penggerebekan.

“Para pelaku ini melakukan kecurangan dengan mengurangi isi tabung Gas LPG hingga 2 - 3 kg setiap tabung isi 12 kg dan 1 kg pada tabung isi 3 kg,” kata Kepala Satuan Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Rudi Setyawan di Jakarta, Jumat (14/11) Kominfo - Newsroom).

Mereka memperoleh Gas Elpiji dengan membeli Gas LPG yang ukuran 3 kg yang notabene mendapat Subsudi Pemerintah sehingga harganya lebih miring. Kemudian hasil pengurangan itu dimasukan ke dalam Tabung LPG kosong ukuran 12 kg yang telah disiapkan sebelumnya dengan harga yang mahal.

Setelah proses pengoplosan selesai, tabung - tabung tersebut kemudian siap di sebar ke pelanggan atau pembeli. "Yang subsidi harganya sektar Rp 4.250 dan non subsidi sekiar Rp 5.750 per kg, sehingga ada selisih sekitar Rp1.500 per kg,” ujar Rudi.

Para pelaku sudah melakukan praktek ilegalnya selama 1 (satu) tahun dengan omzet sekitar Rp15 juta per bulan. "Mereka kita jerat dengan 2 (dua) pasal yakni, perlindungan konsumen dan pasal Metrologi dengan ancaman 5 tahun penjara plus denda Rp.5 miliar," katanya.

Sementara itu barang bukti berupa ratusan Tabung Gas LPG berbagai ukuran yang disita petugas, sebagian dibawa ke Markas Polda Metro Jaya dan sebagian lagi dititipkan di tempat penampungan Gas Elpiji PT. Pertamina Jampea Jakarta Utara.(T.Ty/toeb/b). Harapan kita semua tidak usah menunggu terlalu lama dan berlarut - larut sistem pendistribusian LPG khusus 3 Kg bersubsidi yang sudah menginjak usianya 1,5 tahun perlu diawasi dengan ketat dan pangkalan - pangkalan yang telah didaftar perlu diberikan Kartu Tanda Pangkalan LPG oleh Asosiasi yaitu Hiswana Migas yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah c/q. Dinas Perindag Kota ataupun Kabupaten seperti halnya pendistribusian Minyak Tanah bersubsidi yang telah ditarik dari peredarannya.

Tidak ada komentar: