Minggu, 25 Januari 2009

Pelaksanaan Tata Tertib Pengangkutan Tabung dan Rayonisasi LPG 3 Kg


Tiba saatnya penertiban pengangkutan Tabung dan Rayonisasi LPG 3 Kg diberlakukan. Hal ini tentunya tidak lain tidak bukan menyangkut Subsidi yang dikandung didalam LPG 3 Kg yang mengadopsi penyaluran Tertutup yang diberlakukan pendistribusian Minyak Tanah bersubsidi sebelum adanya Program Konversi Minyak Tanah.
Hal ini mengacu pada Surat Edaran Direktorat Pemasaran dan Niaga, Manajer Gas Domestik Region II No. 6369/F12500/2008-S3 tertanggal: 10 Desember 2008 yang ditujukan kepada para Agen Khusus LPG 3 Kg yang mengingatkan kembali kepada para Agen untuk menyiapkan mobil Truck yang berkapasitas 500 s/d 700 tabung bukan Mobil Pick Up atau mobil kecil yang mengangkut 200 tabung.
Namun keefektifan pelaksanaan Tata Tertib Pengangkutan Tabung dan Sistem Rayonisasi penyaluran LPG Khusus 3 Kg bersubsidi dapat diharapkan mulai per 01 Januari 2009 Khususnya untuk Wilayah Jabodetabek yang telah di Konversi Minyak Tanahnya yang bersubsidi 100 %.
Namun untuk lebih suksesnya lagi Program Rayonisasi ini perlu dibarengi dengan adanya aturan - aturan tambahan yang akan mendukung Program. Misalnya bagi Agen yang melakukan pelanggaran atau terdapatnya agen diluar 3 Kg yang masih main dalam penyaluran sangsinya apa. Kreterianya dan sangsi - sangsi apa saja yang akan diberikan oleh PT. Pertamina (Persero) Gas Domestik dan diperkuat dengan Instansi terkait di Daerah Kota ataupun Kabupaten.
Apabila kreteria dan sangsi - sangsi belum ditetapkan maka pemberlakuan Tata Tertib Pengangkutan dan Sistem Rayonisasi LPG 3 Kg yang mengandung Subsidi ini belum dapat berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini dapat dilihat di Wilayah Kota ataupun Kabupaten masih berkeliarannya Sub - Sub yang mengatasnamakan nama Agen namun sisem penyalurannya belum terbenahi, khususnya di Administrasi Agen ataupun Sub Agen. Apakah Agen hanya menjual DO saja tanpa mengindahkan Kantor Agen yang jelas serta aktivitas Agen yang sesuai dengan ketetapan yang diberlakukan oleh PT. Pertamina (Persero) Gas Domestik masih sah - sah saja tanpa adanya terkena Sangsi sehingga timbul rancunya perang harga diantara para Agen ke Sub Agen sampai ke Outlet (Pangkalan) yang saat ini banyak dikeluhkan oleh berbagai kalangan, keseragaman harga dll.
Dengan kondisi ini saya sangat berharap di Kota maupun Kabupaten dapat cepat terbentuknya Team Monitoring (Satgas) yang melibatkan Organisasi Profesi Hiswana Migas, Pemerintah Daerah dan tentunya PT. Pertamina (Persero) Gas Domestik untuk memantau sistem penyaluran LPG Khusus 3 Kg yang bermuatan Subsidi agar tepat sasaran yang sesuai dengan tujuan utama Program Konversi yaitu menekan angka Subsidi Pemerintah yang saat ini masih dirasa sangat berat.