Senin, 27 Oktober 2008

Perlunya Pengawasan Penyaluran LPG Khusus 3 Kg Bersubsidi

Pelaksanaan Program Konversi Minyak Tanah ke LPG Khusus 3 Kg bersubsidi telah berjalan selama 1 (satu ) tahun 5 bulan. Saat ini Minyak Tanah di Jabodetabek 100 % sudah ditarik dari peredaran. Bagaimana hasil dari pelaksanaan Program tersebut diatas terlihat jelas bahwa masyarakat sudah beralih ke LPG 3 Kg. Bahkan Dirut PT. Pertamina (Persero) Ari H. Soemarno dalam laporannya ke Menteri ESDM menyatakan bahwa Distribusi Tabung dan Kompor pada Program Konversi Minyak Tanah ke LPG 3 Kg hingga periode 31 Agustus 2008 telah mencapai 8.036.344 KK atau 40 % dari target semula 20.000.000 KK. Namun kondisi saat ini perlu juga diikuti dengan sistem pengawasan terpadu seperti halnya pendistribusian Minyak Tanah sebelum pelaksanaan konversi. Dapat kita ketahui bersama bahwa LPG Khusus 3 Kg mengandung unsur Subsidi yang harus sampai di masyarakat yang dahulunya pengguna Minyak Tanah. Dalam pelaksanaan Pengawasan disini pangkalan perlunya diberikan Kartu Tanda Pangkalan LPG oleh Perhimpunan yang telah membantu Program tersebut yaitu Hiswana Migas yang tentunya bekerjasama dengan Pemerintah Daerah yang terkait. Baik mulai unsur Kelurahan sampai ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan baik Kota maupun Kabupaten. Sehingga seperti harapan semula bahwa pendistribusian LPG Khusus 3 Kg tersebut dapat diketahui dengan jelas penyebaran tabung dan berapa banyak masyarakat pengguna LPG 3 Kg yang sesungguhnya dan berapa banyak kebutuhan riil pangkalan yang ikut terlibat dalam pendistribusian dan agennya siapa saja. Kalau perlu demi tertibnya pendistribusian perlu dilaksanakan Rayonisasi Daerah seperti halnya penyaluran Minyak Tanah. Dengan demikian akan lebih mudah bila mana Pemerintah dan PT. Pertamina (Persero) akan mengadakan pemantauan dan evaluasi demi suksesnya program Konversi Minyak Tanah ke LPG Khusus 3 Kg dimasa yang akan datang. Semoga.

Tips Membeli Dan Memperlakukan Tabung LPG

  • Minimal 80% permukaan tabung LPG masih tertutup cat. Sedikit karat masih diizinkan, asal tidak terlalu dalam.
  • Tabung yang bagian bawahnya berkarat sebaiknya dihindari karena lebih kritis terhadap kebocoran.
  • Berat tabung harus tepat. Terlalu berat atau terlalu ringan dampaknya sama - sama merugikan.
  • Segel yang menutupi valve tabung tak boleh sobek atau tampak bekas diutak-atik. Selain sambungan las antara bagian atas dan bawah serta sambungan dengan kaki dan pegangan atas, tak boleh ada bekas las lain di tabung.
  • Pilih tabung berlogo Depnaker yang masa layak pakainya masih panjang.
  • Pilih tabung yang valve ulir atau dratnya masih baik. Jenis valve ulir bisa ditemui pada tabung LPG 5,5 kg dan 2,65 kg. Tabung isi 12 kg dilengkapi valve jenis alur klem. Tipe ulir lebih aman terhadap kebocoran dari dalam tabung, namun lebih rumit memasang regulatornya. Tipe alur klem sebaliknya, mudah dalam pemasangan regulator, namun regulatornya masih bisa berputar meskipun klem sudah dikunci.
  • Tabung LPG harus disimpan dalam posisi berdiri dengan valve di atas untuk meminimalkan bahaya jika bocor.
  • Jika mencium bau gas, segera matikan kompor gas dan alat listrik lain yang bisa menimbulkan percikan api. Tutup katup regulator, buka lebar-lebar pintu, jendela, dan semua ventilasi.
  • Habiskan LPG dalam tabung sebelum menukarnya dengan tabung penuh. Faktanya, sekitar 20% dari tabung LPG yang kembali ke perusahaan isi ulang ternyata masih bersisa. Bisa jadi, tabung yang hanya berisi sedikit gas, tidak punya cukup tekanan untuk menyalurkan LPG ke kompor, sehingga pemiliknya menyangka tabungnya kosong. Mungkin regulatornya tidak berfungsi optimal, karena banyak endapan yang menyumbat saluran LPG.

Adapun Badan Standardisasi Nasional BSN, telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk beberapa produk terkait yaitu : Selang karet untuk kompor gas LPG (SNI 06-7213-2006); Tabung baja (SNI 1452:2007); Katup tabung baja LPG (SNI 1591:2007); Regulator tekanan rendah utk tabung baja LPG (SNI 7369:2007); dan Kompor Gas bahan bakar LPG satu tungku dengan siatem pemantik mekanik (SNI 7368:2007).