Tampilkan postingan dengan label Agen LPG 3 KG. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Agen LPG 3 KG. Tampilkan semua postingan

Jumat, 11 November 2011

Kenali Tabung LPG 3 Kg Yang Anda Pakai Saat Ini

Pertamina memastikan bahwa Tabung elpiji (LPG) 3 kg yang dipakai hasil dari Konversi Minyak Tanah ke LPG 3 Kg telah memenuhi Syarat Mutu. Tapi, apakah semua tabung yang dijual di pengecer pasti sesuai Standar. Pangkalan dan Pengecer Resmi tentu hanya memperoleh Tabung yang sesuai Standar dari Agen Resmi yang ditunjuk oleh PT. Pertamina yang mengambil dari depot-depot SPPBE dan SPBE. Tapi dalam perjalanan distribusi tabung, tidak bisa menjamin kondisi tabung tetap aman sesuai standar mutu yang diharapkan. Apalagi jika ada yang nakal mencoba menjual tabung LPG 3 Kg yang Ilegal tentu sangat berbahaya.

Tidak salahnya kalau Konsumen atau Pengguna mengecek Tabung LPG 3 Kg yang akan dipakai. Bagaimana ciri - ciri tabung LPG 3 kg yang pengadaannya melalui pabrikan yang ditunjuk oleh PT. Pertamina.

Berikut beberapa Tipsnya :

1. Penampilan Visual secara umum (harus tampak mulus dan tidak mengalami kerusakan/penyok), bukan mulus dalam arti catnya, tetapi fisiknya yang terpenting.

2. Pemasangan Valve, sisa ulir Valve yang tampak adalah 3 - 5 ulir.

3. Rigi-rigi (bentuk permukaan) hasil Las baik harus halus dan mulus.

4. Mutu pengelasan baik ( tidak terdapat cacat, undercut, pit hole atau retak

5. Mutu petandaan/penandaan tabung baik :

  • Lingkaran merah disekitar neck ring dengan lebar pengecetan 20 + 1 mm
  • Emboss Logo Pertamina
  • Lambang LPG PT. Pertamina
  • Sablon pada sisi Hand Guard
  • Sablon bulan dan tahun uji selanjutnya.

6. Lakukan pemeriksaan tabung LPG 3 kg sebelum digunakan :

  • Pastikan segel/security seal cap dalam keadaan baik.
  • Pastikan tersedia inner seal pada valve.
  • Pastikan tidak ada kebocoran pada body tabung.
  • Pastikan tidak ada kebocoran pada sambungan tabung dan valve.
  • Pastikan bahwa rubber seal dalam keadaan baik.

Kenali 5 ciri tabung LPG 3 Kg suntik:

  1. Tabung : Tabung yang tidak mulus, cat banyak yang terkelupas dan penyok-penyok di beberapa bagian dan segel di bagian atas robek atau kendor.
  2. Tulisan : Tabung tidak ada tulisan SNI dan Pertamina. Tabung asli harus memiliki tulisan yang dicap permanen (emboss) pada body tabung dan terbaca jelas.
  3. Berat : Tabung LPG asli 3 kg, beratnya 8 kg. Sedangkan tabung LPG 12 kg beratnya 27,2 kg. Timbang dengan timbangan sendiri, jika timbangan kurang dari berat standar, ada kemungkinan tabung LPG 3 Kg palsu atau sudah dikurangi oleh Oknum penjual.
  4. Karet : karet di dalam Valve LPG 3 Kg yang ada di bagian atas harus tebal dan rapi. Jika tidak terdapat karet atau karet tipis, rusak atau tidak ada sama sekali, biasanya merupakan salah satu tanda tabung LPG 3 Kg sudah disuntik.

Selasa, 30 Juni 2009

Kesepakatan Bersama Agen LPG 3 Kg Se Kota Depok

Akhirnya Dinas Perindag Kota Depok mangadakan tatap muka dengan 23 Agen Elpiji Khusus 3 Kg Se Kota Depok. Pertemuan dan tatap muka tersebut dilaksanakan di Ruang VIP Bank Jabar Kota Depok dan sekaligus memberikan Fasilitas penunjang dalam pertemuan. Agenda dalam pertemuan dan tatap muka dilandasi dengan : 1. Surat Edaran Direktorat Pemasaran dan Niaga Manajer Gas Domestik Ragion II No. 639/F12500/2008-S3 Perihal: Pelaksanaan Tata Tertib Pengangkutan Tabung dan Rayonisasi Penyaluran LPG Khusus 3 Kg harus dilaksanakan. 2. Surat Edaran DPD III Hiswana Migas Jakarta No. 557/DPD III/MIGAS/VI/2009, Perihal: Himbauan tentang Harga Jual terendah LPG 3 Kg dari Agen ke Pangkalan adalah sebesar Rp. 11.850,- (Sebelas Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah). 3. Munculnya pengaduan oleh masyarakat Kota Depok melalui Web Pemerintah Kota Depok yang isinya mengenai ketidak seragaman harga jual LPG 3 Kg dari Agen ke Pangkalan dan kurangnya isi LPG dari 3 Kg di pasaran. 4. Ditemukannya penyedotan isi LPG 3 Kg ke LPG 12 Kg di Wilayah Pancoran Mas Kota Depok pada bulan April 2009 yang saat ini tengah di Proses oleh Pihak Kepolisian.

Acara tersebut diatas akhirnya mendapatkan kesepakatan antara pihak Agen se Kota Depok dengan DPC. Hiswana Migas Kota Depok dengan Dinas Perindag yaitu 1. Adanya persetujunan pelaksanaan Sistim Rayonisasi dalam Penyaluran LPG Khusus 3 Kg di Wilayah Kota Depok per 15 Juli 2009. 2. Harga Jual LPG 3 Kg dari Agen ke Pangkalan sebesar Rp. 11.850,-/tabung. 3. Penetapan Plastik Valp di Kota Depok berwarna Pink dan berlogokan Kota Depok. 4. Rangkaian Jalur Distribusi hanya dari Agen ke Pangkalan saja dan dihilangkannya adanya Sub Agen di Wilayah Kota Depok. 5. Segera dibentuk Team Satgas Pembinaan dan Pemantau Penyaluran LPG Khusus 3 Kg di Wilayah Kota Depok dengan melibatkan seluruh Anggota DPC. Hiswana Migas Kota Depok Bidang LPG Khusus 3 Kg, Dinas Perindag, Dinas - Dinas Terkait dan Kepolisian Resort Kota Depok.

Acara ditutup Pukul 13.30 Wib oleh Dinas Perindag Kota Depok. Diharapkan semoga hasil pertemuan dan tatap muka dapat cepat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Kamis, 12 Maret 2009

Rapat Usulan Renja Tahun 2010 Kota Depok

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hiswana Migas Kota Depok pada hari Rabu, 11 Maret 2009 ikut serta dalam Rapat Forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Usulan Renja Tahun 2010 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok yang bertempat di Graha Insan Cita Sugutamu Kota Depok dengan Mengambil Tema: "Mendorong Tumbuhnya Industri Kreatif Dan Memperkuat Sistem Perdagangan Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Dan Daya Saing Kota Depok". DPC. Hiswana Migas Kota Depok dalam kesempatan ini mengusulkan kepada Pemerintah Daerah Kota Depok c/q. Dinas Perindag untuk mengaktifkan Seksi yang dapat menangani Bidang Metrologi yaitu yang berkaitan dengan masalah Timbangan, Takaran atau Ukuran. Hal ini dikarenakan para pengusaha yang berdomisili di Wilayah Kota Depok untuk melaksanakan pengurusan Izin baik mengenai Tera SPBU, Tera Timbangan LPG 3 Kg untuk Agen dan SPBBE harus ke Kabupaten Bogor. Maka dalam kesempatan tersebut DPC. Hiswana Migas Kota Depok mengusulkan agar Pemerintah Kota Depok dapat memfasilitasi perizinan yang berkaitan dengan para Pengusaha Khususnya di Bidang Penyaluran BBM dan Non BBM yang dapat dilakukan dalam satu atap di Pemerintahan Kota Depok. Hal ini dimaksudkan oleh DPC. Hiswana Migas Kota Depok agar pelaksanaan tersebut dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Depok dimasa yang akan datang, demikian diungkapkan Ketua DPC. Hiswana Migas Kota Depok H. Yahman Setiawan yang didamping oleh Ny. Hj. Yayuk Mustarsiah dan Eka Aries Noer selaku Sekretaris Bidang SPBU.
Rapat ini diikuti oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Depok, Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Sosial Setda Kota Depok, Kepala Bapeda, Seluruh Kepala Dinas di Kota Depok, Seluruh Camat Se Kota Depok, Ketua DPC. Hiswana Migas, Ketua Kadin, LSM dan Delegasi dan LPM Se Kota Depok.