Kamis, 12 Maret 2009

Rapat Usulan Renja Tahun 2010 Kota Depok

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hiswana Migas Kota Depok pada hari Rabu, 11 Maret 2009 ikut serta dalam Rapat Forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Usulan Renja Tahun 2010 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok yang bertempat di Graha Insan Cita Sugutamu Kota Depok dengan Mengambil Tema: "Mendorong Tumbuhnya Industri Kreatif Dan Memperkuat Sistem Perdagangan Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Dan Daya Saing Kota Depok". DPC. Hiswana Migas Kota Depok dalam kesempatan ini mengusulkan kepada Pemerintah Daerah Kota Depok c/q. Dinas Perindag untuk mengaktifkan Seksi yang dapat menangani Bidang Metrologi yaitu yang berkaitan dengan masalah Timbangan, Takaran atau Ukuran. Hal ini dikarenakan para pengusaha yang berdomisili di Wilayah Kota Depok untuk melaksanakan pengurusan Izin baik mengenai Tera SPBU, Tera Timbangan LPG 3 Kg untuk Agen dan SPBBE harus ke Kabupaten Bogor. Maka dalam kesempatan tersebut DPC. Hiswana Migas Kota Depok mengusulkan agar Pemerintah Kota Depok dapat memfasilitasi perizinan yang berkaitan dengan para Pengusaha Khususnya di Bidang Penyaluran BBM dan Non BBM yang dapat dilakukan dalam satu atap di Pemerintahan Kota Depok. Hal ini dimaksudkan oleh DPC. Hiswana Migas Kota Depok agar pelaksanaan tersebut dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Depok dimasa yang akan datang, demikian diungkapkan Ketua DPC. Hiswana Migas Kota Depok H. Yahman Setiawan yang didamping oleh Ny. Hj. Yayuk Mustarsiah dan Eka Aries Noer selaku Sekretaris Bidang SPBU.
Rapat ini diikuti oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Depok, Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Sosial Setda Kota Depok, Kepala Bapeda, Seluruh Kepala Dinas di Kota Depok, Seluruh Camat Se Kota Depok, Ketua DPC. Hiswana Migas, Ketua Kadin, LSM dan Delegasi dan LPM Se Kota Depok.

Minggu, 25 Januari 2009

Pelaksanaan Tata Tertib Pengangkutan Tabung dan Rayonisasi LPG 3 Kg


Tiba saatnya penertiban pengangkutan Tabung dan Rayonisasi LPG 3 Kg diberlakukan. Hal ini tentunya tidak lain tidak bukan menyangkut Subsidi yang dikandung didalam LPG 3 Kg yang mengadopsi penyaluran Tertutup yang diberlakukan pendistribusian Minyak Tanah bersubsidi sebelum adanya Program Konversi Minyak Tanah.
Hal ini mengacu pada Surat Edaran Direktorat Pemasaran dan Niaga, Manajer Gas Domestik Region II No. 6369/F12500/2008-S3 tertanggal: 10 Desember 2008 yang ditujukan kepada para Agen Khusus LPG 3 Kg yang mengingatkan kembali kepada para Agen untuk menyiapkan mobil Truck yang berkapasitas 500 s/d 700 tabung bukan Mobil Pick Up atau mobil kecil yang mengangkut 200 tabung.
Namun keefektifan pelaksanaan Tata Tertib Pengangkutan Tabung dan Sistem Rayonisasi penyaluran LPG Khusus 3 Kg bersubsidi dapat diharapkan mulai per 01 Januari 2009 Khususnya untuk Wilayah Jabodetabek yang telah di Konversi Minyak Tanahnya yang bersubsidi 100 %.
Namun untuk lebih suksesnya lagi Program Rayonisasi ini perlu dibarengi dengan adanya aturan - aturan tambahan yang akan mendukung Program. Misalnya bagi Agen yang melakukan pelanggaran atau terdapatnya agen diluar 3 Kg yang masih main dalam penyaluran sangsinya apa. Kreterianya dan sangsi - sangsi apa saja yang akan diberikan oleh PT. Pertamina (Persero) Gas Domestik dan diperkuat dengan Instansi terkait di Daerah Kota ataupun Kabupaten.
Apabila kreteria dan sangsi - sangsi belum ditetapkan maka pemberlakuan Tata Tertib Pengangkutan dan Sistem Rayonisasi LPG 3 Kg yang mengandung Subsidi ini belum dapat berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini dapat dilihat di Wilayah Kota ataupun Kabupaten masih berkeliarannya Sub - Sub yang mengatasnamakan nama Agen namun sisem penyalurannya belum terbenahi, khususnya di Administrasi Agen ataupun Sub Agen. Apakah Agen hanya menjual DO saja tanpa mengindahkan Kantor Agen yang jelas serta aktivitas Agen yang sesuai dengan ketetapan yang diberlakukan oleh PT. Pertamina (Persero) Gas Domestik masih sah - sah saja tanpa adanya terkena Sangsi sehingga timbul rancunya perang harga diantara para Agen ke Sub Agen sampai ke Outlet (Pangkalan) yang saat ini banyak dikeluhkan oleh berbagai kalangan, keseragaman harga dll.
Dengan kondisi ini saya sangat berharap di Kota maupun Kabupaten dapat cepat terbentuknya Team Monitoring (Satgas) yang melibatkan Organisasi Profesi Hiswana Migas, Pemerintah Daerah dan tentunya PT. Pertamina (Persero) Gas Domestik untuk memantau sistem penyaluran LPG Khusus 3 Kg yang bermuatan Subsidi agar tepat sasaran yang sesuai dengan tujuan utama Program Konversi yaitu menekan angka Subsidi Pemerintah yang saat ini masih dirasa sangat berat.

Sabtu, 15 November 2008

Maraknya Penjualan LPG Khusus 3 Kg Bersubsidi

Tidak dapat dipungkiri lagi bahkan terlihat di Areal SPBBE di Jabodetabek sangat marak terjadi penebusan (pengisian) LPG Khusus 3 Kg yang bersubsidi oleh pengecer musiman atau dapat memploklamirkan dirinya menjadi Sub Agen LPG. Hal ini terbukti bahwa agen - agen yang berkeinginan untuk meningkatkan omzet penjualannya tanpa mengindahkan persyaratan keagenan yang telah ditetapkan oleh PT. Pertamina (Persero) Gas Domestik misalnya menyalurkan LPG 3 Kg ke pangkalan resmi yang telah didaftarkan di PT. Pertamina (Persero) Gas Domestik. Siapa saja boleh menebus Delevery Order (DO) atas nama Agen yang penting adalah mempunyai uang, dapat dibayar diareal perparkiran di bawah pohon dan terlihat mempunyai mobil bisa mengisi sendiri di SPBBE. Sehingga terlihat mondar - mandirnya mobil penjual (Sub Agen katanya) diseluruh penjuru Jabodetabek yang mengisi dipangkalan (Outlet) siapa saja yang bukan miliknya tanpa mengindahkan segi moral bahwa pangkalan (outlet) sudah diberikan bantuan tabung konsinyasi oleh Agen resminya sejak tahun 2007 dengan membanting harga, sehingga mau tidak mau si Pankalan (Outlet) menerima tawarannya. Lebih - lebih bila disuatu wilayah terdapat pangkalan yang telah diangkat oleh Agen resminyanya, tanpa basa - basi Sub Agen tadi yang mengangkat dirinya sendiri membentuk Outlet tandingan dengan kerjasama dengan agen diluar Wilayah Kerjanya sehingga disani - sini terlihat lalu lalang tabung warna hijau disudut pertokoan atau warung - warung. Dengan persoalan tersebut tidak dipungkiri lagi saat ini telah maraknya aksi pemalsuan atau pengurangan isi tabung Gas Elpiji kembali marak dan dalam sepekan terakhir Polda Metro Jaya telah menggerebek sebanyak 5 (lima) tempat Sub Agen yang diangkat oleh Agen LPG 12 Kg dan melakukan praktek pengurangan (pengoplos) isi bersih tabung Gas Elpiji (LPG).

Kelima tempat itu adalah di perumahan Cibiru Jl. Wastu Kencana Blok D No. 9 Cibatu, Cikarang, dan Kampung Pondok Benda Jati Rasa, Jati Asih Bekasi, kemudian di Jl. Rahman Ali Cipondoh, Tangerang, Jl Raya Serpong, dan terakhir di Wilayah Kecamatan Pamulang, Tangerang, Banten.

Dari kelima tempat itu, sedikitnya sembilan tersangka dengan profesinya masing - masing berhasil diamankan, antara lain Juni Ansari, Supargianto, Johanes dan Kustiadi yang ketiganya merupakan pemilik sekaligus yang menyuruh melakukan pengurangan, serta 4 (empat) orang tersangka lainnya yang berkedudukan sebagai karyawan, yakni Radio, Saefudin, Edi, Morti serta Wahyudi.

Penggerebegan tempat - tempat Sub Agen yang didapati melakukan pengurangan isi bersih tabung Gas LPG ini atas informasi adanya dugaan penimbunan, kelangkaan dan berkurangnya isi tabung yang beredar di seputar wilayah tersebut hingga dilakukan penggerebekan.

“Para pelaku ini melakukan kecurangan dengan mengurangi isi tabung Gas LPG hingga 2 - 3 kg setiap tabung isi 12 kg dan 1 kg pada tabung isi 3 kg,” kata Kepala Satuan Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Rudi Setyawan di Jakarta, Jumat (14/11) Kominfo - Newsroom).

Mereka memperoleh Gas Elpiji dengan membeli Gas LPG yang ukuran 3 kg yang notabene mendapat Subsudi Pemerintah sehingga harganya lebih miring. Kemudian hasil pengurangan itu dimasukan ke dalam Tabung LPG kosong ukuran 12 kg yang telah disiapkan sebelumnya dengan harga yang mahal.

Setelah proses pengoplosan selesai, tabung - tabung tersebut kemudian siap di sebar ke pelanggan atau pembeli. "Yang subsidi harganya sektar Rp 4.250 dan non subsidi sekiar Rp 5.750 per kg, sehingga ada selisih sekitar Rp1.500 per kg,” ujar Rudi.

Para pelaku sudah melakukan praktek ilegalnya selama 1 (satu) tahun dengan omzet sekitar Rp15 juta per bulan. "Mereka kita jerat dengan 2 (dua) pasal yakni, perlindungan konsumen dan pasal Metrologi dengan ancaman 5 tahun penjara plus denda Rp.5 miliar," katanya.

Sementara itu barang bukti berupa ratusan Tabung Gas LPG berbagai ukuran yang disita petugas, sebagian dibawa ke Markas Polda Metro Jaya dan sebagian lagi dititipkan di tempat penampungan Gas Elpiji PT. Pertamina Jampea Jakarta Utara.(T.Ty/toeb/b). Harapan kita semua tidak usah menunggu terlalu lama dan berlarut - larut sistem pendistribusian LPG khusus 3 Kg bersubsidi yang sudah menginjak usianya 1,5 tahun perlu diawasi dengan ketat dan pangkalan - pangkalan yang telah didaftar perlu diberikan Kartu Tanda Pangkalan LPG oleh Asosiasi yaitu Hiswana Migas yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah c/q. Dinas Perindag Kota ataupun Kabupaten seperti halnya pendistribusian Minyak Tanah bersubsidi yang telah ditarik dari peredarannya.

Senin, 27 Oktober 2008

Perlunya Pengawasan Penyaluran LPG Khusus 3 Kg Bersubsidi

Pelaksanaan Program Konversi Minyak Tanah ke LPG Khusus 3 Kg bersubsidi telah berjalan selama 1 (satu ) tahun 5 bulan. Saat ini Minyak Tanah di Jabodetabek 100 % sudah ditarik dari peredaran. Bagaimana hasil dari pelaksanaan Program tersebut diatas terlihat jelas bahwa masyarakat sudah beralih ke LPG 3 Kg. Bahkan Dirut PT. Pertamina (Persero) Ari H. Soemarno dalam laporannya ke Menteri ESDM menyatakan bahwa Distribusi Tabung dan Kompor pada Program Konversi Minyak Tanah ke LPG 3 Kg hingga periode 31 Agustus 2008 telah mencapai 8.036.344 KK atau 40 % dari target semula 20.000.000 KK. Namun kondisi saat ini perlu juga diikuti dengan sistem pengawasan terpadu seperti halnya pendistribusian Minyak Tanah sebelum pelaksanaan konversi. Dapat kita ketahui bersama bahwa LPG Khusus 3 Kg mengandung unsur Subsidi yang harus sampai di masyarakat yang dahulunya pengguna Minyak Tanah. Dalam pelaksanaan Pengawasan disini pangkalan perlunya diberikan Kartu Tanda Pangkalan LPG oleh Perhimpunan yang telah membantu Program tersebut yaitu Hiswana Migas yang tentunya bekerjasama dengan Pemerintah Daerah yang terkait. Baik mulai unsur Kelurahan sampai ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan baik Kota maupun Kabupaten. Sehingga seperti harapan semula bahwa pendistribusian LPG Khusus 3 Kg tersebut dapat diketahui dengan jelas penyebaran tabung dan berapa banyak masyarakat pengguna LPG 3 Kg yang sesungguhnya dan berapa banyak kebutuhan riil pangkalan yang ikut terlibat dalam pendistribusian dan agennya siapa saja. Kalau perlu demi tertibnya pendistribusian perlu dilaksanakan Rayonisasi Daerah seperti halnya penyaluran Minyak Tanah. Dengan demikian akan lebih mudah bila mana Pemerintah dan PT. Pertamina (Persero) akan mengadakan pemantauan dan evaluasi demi suksesnya program Konversi Minyak Tanah ke LPG Khusus 3 Kg dimasa yang akan datang. Semoga.

Tips Membeli Dan Memperlakukan Tabung LPG

  • Minimal 80% permukaan tabung LPG masih tertutup cat. Sedikit karat masih diizinkan, asal tidak terlalu dalam.
  • Tabung yang bagian bawahnya berkarat sebaiknya dihindari karena lebih kritis terhadap kebocoran.
  • Berat tabung harus tepat. Terlalu berat atau terlalu ringan dampaknya sama - sama merugikan.
  • Segel yang menutupi valve tabung tak boleh sobek atau tampak bekas diutak-atik. Selain sambungan las antara bagian atas dan bawah serta sambungan dengan kaki dan pegangan atas, tak boleh ada bekas las lain di tabung.
  • Pilih tabung berlogo Depnaker yang masa layak pakainya masih panjang.
  • Pilih tabung yang valve ulir atau dratnya masih baik. Jenis valve ulir bisa ditemui pada tabung LPG 5,5 kg dan 2,65 kg. Tabung isi 12 kg dilengkapi valve jenis alur klem. Tipe ulir lebih aman terhadap kebocoran dari dalam tabung, namun lebih rumit memasang regulatornya. Tipe alur klem sebaliknya, mudah dalam pemasangan regulator, namun regulatornya masih bisa berputar meskipun klem sudah dikunci.
  • Tabung LPG harus disimpan dalam posisi berdiri dengan valve di atas untuk meminimalkan bahaya jika bocor.
  • Jika mencium bau gas, segera matikan kompor gas dan alat listrik lain yang bisa menimbulkan percikan api. Tutup katup regulator, buka lebar-lebar pintu, jendela, dan semua ventilasi.
  • Habiskan LPG dalam tabung sebelum menukarnya dengan tabung penuh. Faktanya, sekitar 20% dari tabung LPG yang kembali ke perusahaan isi ulang ternyata masih bersisa. Bisa jadi, tabung yang hanya berisi sedikit gas, tidak punya cukup tekanan untuk menyalurkan LPG ke kompor, sehingga pemiliknya menyangka tabungnya kosong. Mungkin regulatornya tidak berfungsi optimal, karena banyak endapan yang menyumbat saluran LPG.

Adapun Badan Standardisasi Nasional BSN, telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk beberapa produk terkait yaitu : Selang karet untuk kompor gas LPG (SNI 06-7213-2006); Tabung baja (SNI 1452:2007); Katup tabung baja LPG (SNI 1591:2007); Regulator tekanan rendah utk tabung baja LPG (SNI 7369:2007); dan Kompor Gas bahan bakar LPG satu tungku dengan siatem pemantik mekanik (SNI 7368:2007).

Rabu, 03 September 2008

Harga Elpiji 12 Kg Naik 9,5 %

Terhitung tanggal 25 Agustus 2008, harga jual Elpiji kemasan 12 kg dari Rp.5.250,-/kg menjadi Rp.5.750,-/kg (naik sekitar 9,5 %) atau naik dari Rp. 63.000,-/tabung menjadi Rp.69.000,-/tabung.

Adapun harga jual Elpiji kemasan 50 Kg, dikurangi diskonnya dari 15 % menjadi 10 % atau dari harga Rp 6.878,-/kg menjadi Rp.7.255,-/kg. Dengan demikian harga dalam kemasan 50 kg naik dari Rp.343.900,-/tabung menjadi Rp 362.750,-/tabung.

Sedangkan Harga jual Elpiji tabung 3 kg masih tetap seperti yang lama yaitu Rp 4.250 /kg eks Agen (Rp 12.750/tabung 3 kg).

Harga jual tersebut berlaku eks Agen dalam radius sampai dengan 60 km dari instalasi utama PERTAMINA dan/atau SPPBE, sedangkan di luar radius 60 km ditambah dengan biaya angkutan yang disesuaikan dengan ketentuan biaya angkutan dalam surat keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia.

Penyesuaian harga jual Elpiji tersebut perlu dilakukan karena :

  1. Kenaikan harga jual LPG pada bulan Juli 2008 adalah untuk mengakomodir kenaikan biaya operasional dan distribusi sehubungan dengan naiknya harga BBM, serta masih belum mengakomodir harga bahan baku LPG.
  2. Untuk tahun 2008, rata-rata harga LPG di Pasar Internasional (Ref harga CP Aramco) adalah sebesar 858 USD/MT dengan harga keekonomian Rp 11.400,-/kg.
  3. Dengan kenaikan tersebut di atas, Pertamina masih menanggung kerugian akibat penjualan LPG kemasan 12 kg dan 50 kg sebesar Rp 6,5 Trilyun/tahun.

Terkait dengan harga jual LPG nasional yang masih jauh dari harga keekonomian yaitu Rp. 11.400,-/kg, maka untuk selanjutnya Pertamina berencana untuk menaikkan harga LPG kemasan 12 kg secara bertahap sebesar Rp 500,-/kg per bulannya sampai mencapai harga keekonomiannya. Demikian juga untuk LPG kemasan 50 kg akan dikurangi diskonnya secara bertahap dan selanjutnya disesuaikan sampai dengan harga keekonomian.

Guna memenuhi kebutuhan LPG masyarakat maka Pertamina tetap menjamin ketersediaan LPG, dimana stok LPG saat ini sebesar 76.780 MT (cukup untuk 17 hari kebutuhan Nasional). Namun demikian, Pertamina berharap, masyarakat dapat membeli LPG sesuai kebutuhan (tidak berlebihan diatas pemakaian normal). (Wisnuntoro)

Rabu, 16 Juli 2008

Agustus 2008 Program Konversi Minyak Tanah ke LPG di Jawa Barat selesai

Program konversi Minyak Tanah ke elpiji di wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek) akan rampung Juli 2008.

Ketua Tim Nasional Program Konversi PT Pertamina (persero) Agus Himawan mengatakan, saat ini program konversi di wilayah tersebut sudah hampir selesai membagikan peralatan dari tabung hingga kompor. "Saat ini setiap wilayah sudah hampir selesai pembagiannya," ujar dia di Jakarta, baru-baru ini.

Dia menjelaskan, untuk wilayah Bogor saat ini masih mengalami kekurangan pendukung program konversi sebanyak 300 ribu paket. Namun saat ini sedang dilakukan pembagian lagi.

Sementara untuk wilayah Tangerang dalam 10 hari ke depan pembagian paket dijadwalkan selesai. Sedangkan untuk wilayah Bekasi telah selesai pembagian paketnya. Untuk Kabupaten Bekasi pekan ini juga sudah selesai. Sehingga, jelas dia, awal Juli 2008 program konversi di Bodetabek akan rampung 100 persen.

Kendati demikian, imbuh Ketua Tim, penarikan minyak tanah tetap akan dilakukan bertahap. Agus berharap dalam pelaksanaan program konversi ini tidak ada hambatan yang menghadang, hanya saja diperlukan pasokan elpiji dan tabung yang cukup.

Walaupun demikian dia tetap optimistis jika pelaksanaan konversi di Bodetabek akan selesai sesuai jadwal. Pasalnya, pabrikan dalam negeri setiap hari memasok 60 ribu tabung. "Saat ini Mitan yang sudah ditarik sebanyak 6.800 kilo liter," tuturnya.

Setelah pelaksanaan konversi selesai, Timnas Konversi Pertamina akan kembali dilakukan penyisiran di Bodetabek. Penyisiran itu unuk memastikan tidak adanya kekurangan.

Di sisi lain, Ketua Tim tetap optimistis, pada tahun 2008 ini dan tahun depan target penarikan minyak tanah sebesar empat juta kilo liter, telah selesai agar kuota yang tertera dalam APBN dapat dipenuhi.

Dikesempatan lain Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla meminta agar program konversi minyak tanah ke Gas di Provinsi Jawa Barat (Jabar) bisa berakhir pada Agustus 2008 mendatang.

Wapres meminta agar konversi selesai pada Agustus 2008. Wapres juga minta agar Jawa Barat bisa mendorong percepatan pengembangan energi alternatif seperti gas dan biotermal," kata Wakil Gubernur Jabar Dede Jusuf usai bertemu Wapres di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (30/6/2008).

Menanggapi instruksi langsung tersebut, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan yang ikut menghadiri pertemuan tersebut menyatakan provinsi yang dipimpinnya siap bebas dari Minyak Tanah. "Tidak ada masalah, persoalannya hanya sosialisasi. Masyarakat juga melihat kalau menggunakan gas itu lebih hemat," imbuhnya. (Ferial Thalib /Sindo/rhs, mbs (Okezone)